RUTENG, Indonesia – Dalam rangka Tahun Misi SMM Asia-Oseania, Komisi-Komisi Provinsi Indonesia mengadakan pertemuan di beberapa tempat. Dalam konteks ini, hari studi perlindungan anak di bawah umur dan orang dewasa rentan berlangsung di Novisiat, di Ruteng-Flores, pada Rabu, 27 Juli 2022.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh sebagian besar konfrater yang bekerja dalam formasi, yaitu RP. Johan Baptista WAJA, SMM (Joan: Seminari Menengah), RP. Egidius SUMARNO, SMM (Misal: Aspirasi), RP. Kristianus Jumi NGAMPU, SMM (Tian) dan RP. Heredi SUHARTONO, SMM (Edy: Postulansi) dan beberapa pelayanan di paroki dan pelayanan lainnya seperti RP. Kasimirus JUMAT, SMM (Kasmir), RP. Nikodemus HERMIAWAN, SMM (Niko), RP. Avelinus AMPUT, SMM (Vely), RP. Kosmas AMBO PATAN, SMM (Kosmas), RP. Fransiskus Borgias TRIHANDOKO, SMM (Borgias), Diakon Siklus Rikardus DEPA, SMM (Sintus), dan RP. Yosef JEHARA, SMM. Pertemuan satu hari ini difasilitasi oleh RP. Luiz Augusto STEFANI, SMM, Pater Jendral dan RP Wismick JEAN-CHARLES, SMM, Ketua Komisi Internasional tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dan Orang Dewasa yang rentan di Kongregasi kita.
Hari itu dimulai dengan pidato Pastor Luizinho menekankan bahwa perlindungan anak di bawah umur adalah prioritas dalam misi gereja. Dia menjelaskan bahwa perlindungan anak di bawah umur tidak hanya penting tetapi merupakan masalah yang mendesak dalam misi Kongregasi dan mengingatkan bahwa pencegahan adalah tugas yang permanen setiap Montfortan. Dia mengakhiri sambutannya dengan menekankan bahwa administrasi jendral sangat serius menangani masalah perlindungan anak di bawah umur dan berkomitmen kuat untuk menangani dengan rajin setiap kasus pelecehan.
Pembicara kedua hari itu adalah RP. Yosef. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak, khususnya anak perempuan, dan orang dewasa yang rentan terus meningkat di Indonesia dari tahun ke tahun. Diakuinya, beberapa pelaku pelecehan seksual dilakukan oleh pemuka agama, ustadz, pimpinan dan pemilik lembaga pendidikan. Ia memaparkan kepada para hadirin beberapa undang-undang, seperti UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dan mengingatkan bahwa Montfortans harus hadir di masyarakat sebagai pelindung yang menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dan bukan sebagai predator pelecehan seksual.
Pemateri ketiga adalah RP. Heredi SUHARTONO. RP. Edy melakukan presentasi teologis yang luar biasa dengan tema Selibat Hidup Bakti: Isu Kritis dan panggilan untuk pertobatan dan transformasi. Membangun presentasinya tentang Metode Spiral Pastoral (Pengalaman, Refleksi dan Menanggapi), dia telah membantu kita memahami panggilan kita dari perspektif perjanjian dan telah mengingatkan kita bahwa kita dipanggil untuk pertobatan dan transformasi. Dia menjelaskan bahwa Yesus adalah model kita untuk menjalani hidup selibat kita sebagai kasih perjanjian dengan Allah. Dia memanggil kita (Panggilan) untuk hidup bersama-Nya dan dengan pengikut-pengikut lainnya (persekutuan) untuk hidup seperti Dia (konsekrasi), dan untuk memperluas misi injili-Nya di dunia (misi).
Pembicara terakhir hari itu adalah RP. Wismik. Ketua Komisi Internasional tentang Perlindungan Anak di bawah umur yang menjelaskan pentingnya dan langkah-langkah menuju spiritualitas perlindungan. Kemudian, dia menyerukan keterlibatan pribadi dan tindakan nyata dari setiap Montfortan demi terciptanya budaya perlindungan yang konsisten dalam Serikat Maria. Dia mengakhiri presentasi praktisnya dengan mengingatkan kita bahwa perlindungan anak di bawah umur dan orang dewasa yang rentan bukanlah suatu pilihan. Hal ini merupakan bagian integral dari misi Gereja.
Pelajaran sehari penuh tentang pengamanan itu diakhiri dengan pertemuan Pater Jendral dengan Rekan-rekan Awam diikuti dengan perayaan Ekaristi yang indah.
RP. Yosef JEHARA, SMM